Cendawan.id,Batang Hari– Mengubah rencana unjuk rasa (demo) menjadi audiensi adalah langkah persuasif yang efektif untuk menyampaikan aspirasi secara langsung melalui ruang dialog yang konstruktif dan terarah. Pendekatan ini meminimalisir risiko bentrok fisik dan memperbesar peluang solusi konkret dengan pemangku kebijakan.Rabu(01)07/2026)
Terkait hal tersebut beberapa korlap demo Gerakan Masyarakat Buru Koruptor Kabupaten Batang Hari dan beberapa rekan media mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Bulian sekitar pukul 11.00 WIB. untuk memenuhi undangan audensi dari pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari atas perkembangan penyidikan dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang ditangani sejak 2023.
Pertemuan berlangsung di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Batang Hari dengan jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh oleh rekan wartawan dari pihak Pidsus, penyidik telah memeriksa sekitar 32 orang yang terdiri atas agen, pengecer, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari rangkaian penyidikan itu, penyidik menyebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, informasi tersebut masih menunggu pengumuman resmi melalui keterangan tertulis maupun konferensi pers Kejari Batang Hari.
Pihak Kejari juga menyampaikan bahwa proses penyidikan menghadapi keterbatasan sumber daya manusia. Menurut keterangan dari Bidang Pidsus saat ini hanya didukung dua personel sehingga memengaruhi percepatan penanganan perkara.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah kalangan mempertanyakan kepastian hukum atas perkara yang telah bergulir selama hampir tiga tahun tanpa penjelasan resmi mengenai perkembangan terbaru.
Sebagai perbandingan, penanganan perkara dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kejaksaan Negeri Muara Bungo telah berkembang hingga penetapan tersangka dan putusan pengadilan terhadap sejumlah terdakwa. Perbedaan perkembangan penanganan perkara tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai proses hukum di Batang Hari.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa pada 2023 Kejari Batang Hari telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, melakukan penggeledahan di sejumlah instansi pemerintah dan kios pengecer pupuk bersubsidi di beberapa kecamatan, serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti.
Dalam proses penyidikan itu, beredar informasi bahwa seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata pernah tiga kali dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang disebut melibatkan Toko Paseban Tani, usaha milik istrinya yang berinisial”NH” di Kecamatan Mersam.
Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan masih berstatus saksi. Tidak ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sampai berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Batang Hari belum menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi tahun 2023 maupun status hukum para pihak yang telah diperiksa.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(TJ)


















Discussion about this post