Nasional -Berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.02.07 Tahun 2021, saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia. Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis...
