Cendawan.id, Jambi – polemik penanganan dugaan kasus diwilayah hukum polsek kumpeh ulu berbuntut panjang. Meski pelapor dan terlapor mengaku telah mencapai perdamaian secara kekeluargaan, laporan polisi disebut belum dapat di cabut sehingga pengaduan resmi akhirnya dilayangkan ke devisi propam mabes polri.
Berdasarkan surat peneriman Surat Pengaduan Propam nomor SPSP2/202607140023 tertanggal 14 juli 2026, Propam mabes polri menerima Pengaduan yang di ajukan oleh M. Muslim warga kota Jambi.
Dalam pengaduan tersebut di sebutan ada dugaan penolakan penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) oleh kapolsek kumpeh ulu AKP T.T munthe, kanit Reskrim IPDA Anggi, serta personel katim juntak. Pengaduan itu mempersoalkan tidak dikabulkannya permohon pencabutan laporan, meski kedua belah pihak di klaim telah berdamai.
Pelapor meniai sikap tersebut tidak mengakomodasi kesepaatan damai yang telah di capai sehingga memilih jalur pengawasan Internal Polri Melalui Propam Mabes Polri.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari kapolsek kumpeh ulu maupun pihak terkait mengenai alasan belum di prosesnya permohonan pencabutan laporan tersebut. Perlu di catat bahwa diterima pengaduan oleh propam bukan bearti dugaan pelanggaran telah terbukti, melainkan menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang beraku.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat di tangni secara transparan, profesional, serta sesuai ketentuan dan internal Polri.
Sumber berita : Warta pembaruan Jambi













Discussion about this post