Cendawan.id,Batanghari – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 mengguncang DPRD Kabupaten Batanghari. Auditor negara menemukan belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban dengan nilai mencapai Rp1.611.824.312. Temuan ini menjadi catatan serius karena menyangkut penggunaan uang rakyat yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.
Dari nilai tersebut, Rp1.214.571.412 telah disetorkan kembali ke kas daerah. Namun, masih terdapat Rp397.252.900 yang belum dipulihkan. Pengembalian sebagian dana memang merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK, tetapi tidak serta-merta menjawab pertanyaan mendasar: bagaimana anggaran perjalanan dinas dapat dicairkan jika bukti pertanggungjawabannya kemudian dinyatakan bermasalah oleh auditor?
Jika dalam proses penelusuran ditemukan adanya perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan tetapi tetap dibayarkan menggunakan APBD, maka hal tersebut patut diduga sebagai praktik SPPD fiktif. Karena itu, persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai kesalahan administrasi semata. Aparat penegak hukum perlu mendalami apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, Prof. Dr. Elly Sudarti, S.H., M.H., berpendapat bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, temuan BPK dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ironisnya, DPRD merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan penggunaan APBD. Ketika lembaga pengawas justru mendapat sorotan dari auditor negara terkait pengelolaan anggarannya sendiri, kepercayaan publik ikut dipertaruhkan. Rakyat tentu berhak mengetahui siapa yang mengajukan, memverifikasi, menyetujui, hingga menerima pembayaran perjalanan dinas yang dipersoalkan tersebut.
Temuan BPK ini tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan audit. Publik menunggu transparansi, akuntabilitas, dan apabila ditemukan unsur pidana melalui proses hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebab uang APBD adalah hak masyarakat, bukan ruang untuk mempermainkan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
#jambi #batanghari #jambipride #jambitiktok














Discussion about this post