Cendawan
  • BERITA
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HERITAGE
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SAINTEK
  • RAGAM
  • HUKUM
Cendawan
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HERITAGE
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINTEK
No Result
View All Result
Cendawan
No Result
View All Result

Home » Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS Cair September 2021

Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS Cair September 2021

by admin
30/08/2021
in NASIONAL
A A
0
333
SHARES
2k
VIEWS

Nasional -Kementerian Agama tengah memproses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif ini akan mulai cair pada September 2021.

“Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair,” tegas Menag di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).

BacaJuga

MUI Tegaskan Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer Boleh Digunakan

KPK Ingatkan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Hindari Gratifikasi

Menag : Semua Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum

“Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar,” sambungnya.

Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

“Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam,” ujarnya.

“Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” lanjutnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

“Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” tandasnya.

Tags: #Kemen
Previous Post

Menag : Semua Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum

Next Post

KPK Ingatkan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Hindari Gratifikasi

Next Post

KPK Ingatkan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Hindari Gratifikasi

MUI Tegaskan Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer Boleh Digunakan

Erdogan Siap Bantu Afghanistan Pulih dari Konflik

Gubernur Pimpin Rapat Penanggulangan Covid 19 di Tanjab Timur

Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Arahan Mendagri, KPK dan BPKP

Discussion about this post

Artikel Populer

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Oplus_16908288

51 Handphone Dimusnahkan di Lapas Jambi, Pendekatan Persuasif Diklaim Efektif

18/05/2026
Ivan Wirata berfhoto bersama warga usai reses. FOTO: UCUP

Ivan Wirata Dengar Jeritan Warga Tempino, dari Alsintan hingga Ancaman Oligarki Tanah

19/05/2026

Reses Ivan Wirata di Sungai Terap Berlangsung Hangat Meski Diguyur Gerimis

20/05/2026
Ivan Wirata saat di lokasi reses tahap II di PMLR Mestong. FOTO: UCUP

Reses di Kawasan Kreatif PMLR, Ivan Wirata Soroti Semangat Positif Anak Muda Muaro Jambi

19/05/2026

Tebat Patah Menjaga Warisan, Ivan Wirata Janji Bantu Seni dan Budaya Lokal

20/05/2026

Reses Ivan Wirata di Sungai Terap Berlangsung Hangat Meski Diguyur Gerimis

20/05/2026

Tebat Patah Menjaga Warisan, Ivan Wirata Janji Bantu Seni dan Budaya Lokal

20/05/2026
Ivan Wirata saat di lokasi reses tahap II di PMLR Mestong. FOTO: UCUP

Reses di Kawasan Kreatif PMLR, Ivan Wirata Soroti Semangat Positif Anak Muda Muaro Jambi

19/05/2026
Ivan Wirata berfhoto bersama warga usai reses. FOTO: UCUP

Ivan Wirata Dengar Jeritan Warga Tempino, dari Alsintan hingga Ancaman Oligarki Tanah

19/05/2026
Oplus_16908288

51 Handphone Dimusnahkan di Lapas Jambi, Pendekatan Persuasif Diklaim Efektif

18/05/2026

Menag: Tidak Ada Pemberhentian Umrah, Tetap One Gate Policy

17/01/2022

Ibadah Umrah Dibuka 8 Januari, Ini Edaran Kemenag

06/01/2022

Permata Tanjung Jabung Timur, KH. Maksum Abdullah Mas’ud

26/12/2021

Mengenal KH. Muhammad Arsyad, Pendiri Pesantren Wali Peetu Tanjabtim

25/12/2021

Utamakan Keselamatan, Pemberangkatan Jemaah Umrah Ditunda Hingga 2022

18/12/2021
Cendawan

Navigate Site

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HERITAGE
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINTEK