Cendawan
  • BERITA
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HERITAGE
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SAINTEK
  • RAGAM
  • HUKUM
Cendawan
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HERITAGE
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINTEK
No Result
View All Result
Cendawan
No Result
View All Result

Home » Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS Cair September 2021

Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS Cair September 2021

by admin
30/08/2021
in NASIONAL
A A
0
333
SHARES
2k
VIEWS

Nasional -Kementerian Agama tengah memproses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif ini akan mulai cair pada September 2021.

“Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair,” tegas Menag di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).

BacaJuga

DPRD Batanghari Diguncang Temuan BPK, SPPD Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan

Ivan Wirata: Dukung MBG, Tapi Sikat Habis Jual-Beli Titik dan Mark-Up

Ketika Blok Hunian Lapas Jambi Berubah Menjadi Ruang Penuh Doa

“Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar,” sambungnya.

Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

“Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam,” ujarnya.

“Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” lanjutnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

“Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” tandasnya.

Tags: #Kemen
Previous Post

Menag : Semua Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum

Next Post

KPK Ingatkan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Hindari Gratifikasi

Next Post

KPK Ingatkan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Hindari Gratifikasi

MUI Tegaskan Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer Boleh Digunakan

Erdogan Siap Bantu Afghanistan Pulih dari Konflik

Gubernur Pimpin Rapat Penanggulangan Covid 19 di Tanjab Timur

Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Arahan Mendagri, KPK dan BPKP

Discussion about this post

Artikel Populer

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pimpinan DPRD Provinsi Jambi usai dialog bersama GMNI Jambi. FOTO: UCUP

Suara Mahasiswa Didengar, DPRD Jambi Janji Bahas Tujuh Tuntutan GMNI

14/07/2026

DPRD Batanghari Diguncang Temuan BPK, SPPD Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan

14/07/2026

Bhabinkamtibmas Polsek Muara Tembesi Tindaklanjuti Aspirasi Warga Terkait Dugaan Peredaran Narkoba di Rantau Kapas Mudo

09/07/2026
Oplus_16908288

Jefri Bentara: Ivan Wirata Tepat Dukung Program MBG, Evaluasi Harus Berkelanjutan

02/07/2026
Potensi Air Terjun Telun berasap yang membutuhkan inovasi berkelanjutan agar menjadi destinasi wisata yang berbasis ekonomi masyarakat. FOTO: IST

Keselamatan Wisata Jadi Prioritas, Ivan Wirata Dorong Penataan Total Air Terjun Telun Berasap

07/07/2026
Oplus_16908288

Ivan Wirata Ungkap 8 Sumber PAD Baru Jambi, Target Tambahan Rp1 Triliun hingga 2030

12/06/2026
Kanwil Ditjenpas Jambi, Bupati Tanjab Barat, BAZNAS Tanjab Barat dan Kalapas Tungkal di acara. FOTO: IST

Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat, Panen Raya dan Bedah Rumah Warnai Kiprah Lapas Kuala Tungkal

14/07/2026
Pimpinan DPRD Provinsi Jambi usai dialog bersama GMNI Jambi. FOTO: UCUP

Suara Mahasiswa Didengar, DPRD Jambi Janji Bahas Tujuh Tuntutan GMNI

14/07/2026

DPRD Batanghari Diguncang Temuan BPK, SPPD Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan

14/07/2026
Kanwil Ditjenpas Jambi, Bupati Tanjab Barat, BAZNAS Tanjab Barat dan Kalapas Tungkal di acara. FOTO: IST

Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat, Panen Raya dan Bedah Rumah Warnai Kiprah Lapas Kuala Tungkal

14/07/2026

Bhabinkamtibmas Polsek Muara Tembesi Tindaklanjuti Aspirasi Warga Terkait Dugaan Peredaran Narkoba di Rantau Kapas Mudo

09/07/2026
Potensi Air Terjun Telun berasap yang membutuhkan inovasi berkelanjutan agar menjadi destinasi wisata yang berbasis ekonomi masyarakat. FOTO: IST

Keselamatan Wisata Jadi Prioritas, Ivan Wirata Dorong Penataan Total Air Terjun Telun Berasap

07/07/2026
Berfhoto bersama usai pemaparan. FOTO: UCUP

Menata Pasar, Melindungi Pedagang, Menghidupkan Ekonomi Rakyat: Grand Design Talang Banjar Dipaparkan Ivan Wirata

05/07/2026
Matriks yang menunjukkan kendala dan mitigasi program cetak sawah rakyat di Provinsi Jambi. FOTO: IST

Tujuh Hambatan Cetak Sawah Teridentifikasi, DPRD Jambi Dorong Strategi Mitigasi Terpadu

04/07/2026
Oplus_16908288

Jefri Bentara: Ivan Wirata Tepat Dukung Program MBG, Evaluasi Harus Berkelanjutan

02/07/2026

Tak Ada Toleransi Narkoba: Kakanwil Ditjenpas Jambi Lantik 87 Pejabat, Langsung Gelar Tes Urine

02/07/2026

Gerakan Masyarakat Buru Koruptor Kabupaten Batang Hari Dan Rekan Media Penuhi Undang Kejari Untuk Adakan Audensi

02/07/2026
Cendawan

Navigate Site

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HERITAGE
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINTEK