Cendawan
  • BERITA
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HERITAGE
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SAINTEK
  • RAGAM
  • HUKUM
Cendawan
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HERITAGE
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINTEK
No Result
View All Result
Cendawan
No Result
View All Result

Home » Menag: Menghina Simbol Agama adalah Pidana, Ceramah Harus Edukatif dan Mencerahkan

Menag: Menghina Simbol Agama adalah Pidana, Ceramah Harus Edukatif dan Mencerahkan

by admin
22/08/2021
in BERITA
A A
0
333
SHARES
2k
VIEWS

Viral di media sosial ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

BacaJuga

Reses Ivan Wirata di Sungai Terap Berlangsung Hangat Meski Diguyur Gerimis

Menag: Tidak Ada Pemberhentian Umrah, Tetap One Gate Policy

Ibadah Umrah Dibuka 8 Januari, Ini Edaran Kemenag

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag di Jakarta, Minggu (22/8/2021).

Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya.

“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” sambungnya.

Kementerian Agama, lanjut Menag, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas. Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” tandasnya.

Menag menambahkan, pada April 2017,  Kementerian Agama juga telah menerbitkan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah, yaitu:

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Tags: #GusYaqut#MenteriAgama
Previous Post

Wagub Jambi: Pelaksanakan MTQ Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Next Post

Kemenag Kini Punya Pejabat Pentashih Mushaf Al-Qur’an

Next Post

Kemenag Kini Punya Pejabat Pentashih Mushaf Al-Qur'an

Warga Diminta Lapor Kalau Diminta Bayar Vaksin Covid

Melalui Serangan Udara, Israel Gempur Jalur Gaza

Pengungsi Afghanistan Gelar Unjuk Rasa di Jakarta

Masuk Tingkat Penyidikan, Muhammad Kece Kini Diburu Polri

Discussion about this post

Artikel Populer

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Oplus_16908288

51 Handphone Dimusnahkan di Lapas Jambi, Pendekatan Persuasif Diklaim Efektif

18/05/2026
Ivan Wirata berfhoto bersama warga usai reses. FOTO: UCUP

Ivan Wirata Dengar Jeritan Warga Tempino, dari Alsintan hingga Ancaman Oligarki Tanah

19/05/2026

Reses Ivan Wirata di Sungai Terap Berlangsung Hangat Meski Diguyur Gerimis

20/05/2026
Ivan Wirata saat di lokasi reses tahap II di PMLR Mestong. FOTO: UCUP

Reses di Kawasan Kreatif PMLR, Ivan Wirata Soroti Semangat Positif Anak Muda Muaro Jambi

19/05/2026

Tebat Patah Menjaga Warisan, Ivan Wirata Janji Bantu Seni dan Budaya Lokal

20/05/2026

Reses Ivan Wirata di Sungai Terap Berlangsung Hangat Meski Diguyur Gerimis

20/05/2026

Tebat Patah Menjaga Warisan, Ivan Wirata Janji Bantu Seni dan Budaya Lokal

20/05/2026
Ivan Wirata saat di lokasi reses tahap II di PMLR Mestong. FOTO: UCUP

Reses di Kawasan Kreatif PMLR, Ivan Wirata Soroti Semangat Positif Anak Muda Muaro Jambi

19/05/2026
Ivan Wirata berfhoto bersama warga usai reses. FOTO: UCUP

Ivan Wirata Dengar Jeritan Warga Tempino, dari Alsintan hingga Ancaman Oligarki Tanah

19/05/2026
Oplus_16908288

51 Handphone Dimusnahkan di Lapas Jambi, Pendekatan Persuasif Diklaim Efektif

18/05/2026

Menag: Tidak Ada Pemberhentian Umrah, Tetap One Gate Policy

17/01/2022

Ibadah Umrah Dibuka 8 Januari, Ini Edaran Kemenag

06/01/2022

Permata Tanjung Jabung Timur, KH. Maksum Abdullah Mas’ud

26/12/2021

Mengenal KH. Muhammad Arsyad, Pendiri Pesantren Wali Peetu Tanjabtim

25/12/2021

Utamakan Keselamatan, Pemberangkatan Jemaah Umrah Ditunda Hingga 2022

18/12/2021
Cendawan

Navigate Site

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HERITAGE
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINTEK