Cendawan
  • BERITA
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HERITAGE
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SAINTEK
  • RAGAM
  • HUKUM
Cendawan
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HERITAGE
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINTEK
No Result
View All Result
Cendawan
No Result
View All Result

Home » Menag: Menghina Simbol Agama adalah Pidana, Ceramah Harus Edukatif dan Mencerahkan

Menag: Menghina Simbol Agama adalah Pidana, Ceramah Harus Edukatif dan Mencerahkan

by admin
22/08/2021
in BERITA
A A
0
333
SHARES
2k
VIEWS

Viral di media sosial ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

BacaJuga

DAMAI, Laporan Tidak di Cabut, Propam Mabes Polri Terima Pengaduan Terhadap Kapolsek Kumpeh Ulu

DPRD Batanghari Diguncang Temuan BPK, SPPD Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan

Bhabinkamtibmas Polsek Muara Tembesi Tindaklanjuti Aspirasi Warga Terkait Dugaan Peredaran Narkoba di Rantau Kapas Mudo

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag di Jakarta, Minggu (22/8/2021).

Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya.

“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” sambungnya.

Kementerian Agama, lanjut Menag, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas. Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” tandasnya.

Menag menambahkan, pada April 2017,  Kementerian Agama juga telah menerbitkan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah, yaitu:

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Tags: #GusYaqut#MenteriAgama
Previous Post

Wagub Jambi: Pelaksanakan MTQ Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Next Post

Kemenag Kini Punya Pejabat Pentashih Mushaf Al-Qur’an

Next Post

Kemenag Kini Punya Pejabat Pentashih Mushaf Al-Qur'an

Warga Diminta Lapor Kalau Diminta Bayar Vaksin Covid

Melalui Serangan Udara, Israel Gempur Jalur Gaza

Pengungsi Afghanistan Gelar Unjuk Rasa di Jakarta

Masuk Tingkat Penyidikan, Muhammad Kece Kini Diburu Polri

Discussion about this post

Artikel Populer

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pimpinan DPRD Provinsi Jambi usai dialog bersama GMNI Jambi. FOTO: UCUP

Suara Mahasiswa Didengar, DPRD Jambi Janji Bahas Tujuh Tuntutan GMNI

14/07/2026

DPRD Batanghari Diguncang Temuan BPK, SPPD Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan

14/07/2026

DAMAI, Laporan Tidak di Cabut, Propam Mabes Polri Terima Pengaduan Terhadap Kapolsek Kumpeh Ulu

15/07/2026

Bhabinkamtibmas Polsek Muara Tembesi Tindaklanjuti Aspirasi Warga Terkait Dugaan Peredaran Narkoba di Rantau Kapas Mudo

09/07/2026
Oplus_16908288

Jefri Bentara: Ivan Wirata Tepat Dukung Program MBG, Evaluasi Harus Berkelanjutan

02/07/2026
Potensi Air Terjun Telun berasap yang membutuhkan inovasi berkelanjutan agar menjadi destinasi wisata yang berbasis ekonomi masyarakat. FOTO: IST

Keselamatan Wisata Jadi Prioritas, Ivan Wirata Dorong Penataan Total Air Terjun Telun Berasap

07/07/2026
Oplus_16908288

Ivan Wirata Ungkap 8 Sumber PAD Baru Jambi, Target Tambahan Rp1 Triliun hingga 2030

12/06/2026
Kanwil Ditjenpas Jambi, Bupati Tanjab Barat, BAZNAS Tanjab Barat dan Kalapas Tungkal di acara. FOTO: IST

Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat, Panen Raya dan Bedah Rumah Warnai Kiprah Lapas Kuala Tungkal

14/07/2026

DAMAI, Laporan Tidak di Cabut, Propam Mabes Polri Terima Pengaduan Terhadap Kapolsek Kumpeh Ulu

15/07/2026
Pimpinan DPRD Provinsi Jambi usai dialog bersama GMNI Jambi. FOTO: UCUP

Suara Mahasiswa Didengar, DPRD Jambi Janji Bahas Tujuh Tuntutan GMNI

14/07/2026

DPRD Batanghari Diguncang Temuan BPK, SPPD Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan

14/07/2026
Kanwil Ditjenpas Jambi, Bupati Tanjab Barat, BAZNAS Tanjab Barat dan Kalapas Tungkal di acara. FOTO: IST

Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat, Panen Raya dan Bedah Rumah Warnai Kiprah Lapas Kuala Tungkal

14/07/2026

Bhabinkamtibmas Polsek Muara Tembesi Tindaklanjuti Aspirasi Warga Terkait Dugaan Peredaran Narkoba di Rantau Kapas Mudo

09/07/2026
Potensi Air Terjun Telun berasap yang membutuhkan inovasi berkelanjutan agar menjadi destinasi wisata yang berbasis ekonomi masyarakat. FOTO: IST

Keselamatan Wisata Jadi Prioritas, Ivan Wirata Dorong Penataan Total Air Terjun Telun Berasap

07/07/2026
Berfhoto bersama usai pemaparan. FOTO: UCUP

Menata Pasar, Melindungi Pedagang, Menghidupkan Ekonomi Rakyat: Grand Design Talang Banjar Dipaparkan Ivan Wirata

05/07/2026
Matriks yang menunjukkan kendala dan mitigasi program cetak sawah rakyat di Provinsi Jambi. FOTO: IST

Tujuh Hambatan Cetak Sawah Teridentifikasi, DPRD Jambi Dorong Strategi Mitigasi Terpadu

04/07/2026
Oplus_16908288

Jefri Bentara: Ivan Wirata Tepat Dukung Program MBG, Evaluasi Harus Berkelanjutan

02/07/2026

Tak Ada Toleransi Narkoba: Kakanwil Ditjenpas Jambi Lantik 87 Pejabat, Langsung Gelar Tes Urine

02/07/2026
Cendawan

Navigate Site

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HERITAGE
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINTEK