Cendawan.id, JAMBI – Upaya Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi dalam memperjuangkan pencabutan status blokir lahan atau kawasan zona merah Pertamina mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Jambi. Dukungan tersebut menyusul penyampaian surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah yang telah disampaikan kepada pemerintah pusat.
Berdasarkan dokumen tanda terima surat yang beredar, Pemerintah Kota Jambi melalui Wali Kota Jambi telah mengirimkan surat bernomor 500.17.2.3/1130/TAPEM/2026 perihal Permohonan Pencabutan Pemblokiran Tanah. Surat tersebut dilengkapi peta zona merah serta surat permohonan yang ditandatangani oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.KM bersama unsur pimpinan DPRD Kota Jambi, yakni Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Muhilli Amin, Umar Paruk, Joni Ismed, dan Ridho Gunarsa Ali.
Menanggapi langkah tersebut, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menyatakan apresiasi atas langkah Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi yang secara langsung menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Pusat terkait penyelesaian kawasan zona merah yang selama puluhan tahun menjadi persoalan.
Menurut Ivan, persoalan zona merah bukan lagi sekadar persoalan Kota Jambi semata, melainkan telah menjadi isu strategis daerah yang berdampak terhadap kepastian hukum, investasi, tata ruang, dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi yang telah menyampaikan langsung aspirasi masyarakat terkait penyelesaian kawasan zona merah kepada Pemerintah Pusat. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama ini terdampak oleh status kawasan tersebut,” ujar Ivan Wirata.
Ia menegaskan bahwa DPRD Provinsi Jambi mendukung penuh upaya penyelesaian persoalan tersebut. Namun, penyelesaiannya harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, tata ruang, status aset negara, kepastian hukum pertanahan, serta keberlangsungan investasi. Menurut Ivan, Pemerintah Pusat perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status kawasan zona merah yang selama ini membatasi pengurusan sertifikat tanah dan pengembangan kawasan di sejumlah wilayah Kota Jambi.
“Persoalan ini tidak boleh hanya diselesaikan secara administratif. Harus ada kajian teknis yang mendalam terkait keselamatan, tata ruang, operasional Pertamina, serta kondisi riil masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ivan mendorong agar Pemerintah Provinsi Jambi mengambil peran yang lebih aktif dalam memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, posisi Pemprov sangat strategis sebagai penghubung antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah pusat. Sebagai pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Ivan meminta Gubernur Jambi untuk menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dengan terlibat langsung dalam proses penyelesaian kawasan zona merah.
“Mengingat persoalan ini telah berlangsung puluhan tahun dan berdampak kepada ribuan masyarakat, kami berharap Pemerintah Provinsi Jambi melalui Bapak Gubernur dapat mengambil peran yang lebih aktif sebagai representasi pemerintah daerah di tingkat provinsi,” kata politisi Golkar ini.
Ivan menyebut ada beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi. Pertama, menyampaikan surat dukungan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, Menteri BUMN, dan Menteri ESDM terkait percepatan penyelesaian kawasan zona merah.
Kedua, memfasilitasi pembentukan tim terpadu yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pertamina, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, ATR/BPN, DPRD Provinsi Jambi, dan DPRD Kota Jambi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status kawasan tersebut.
Ketiga, melakukan inventarisasi dampak sosial, ekonomi, dan pertanahan yang selama bertahun-tahun dialami masyarakat akibat status zona merah.
Keempat, memastikan setiap keputusan yang diambil tetap memperhatikan aspek keselamatan, tata ruang, kepentingan investasi, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Sekretaris Golkar Provinsi Jambi ini menilai pembentukan tim terpadu menjadi langkah penting agar seluruh pihak memiliki data dan persepsi yang sama terkait kawasan yang masih diperlukan untuk operasional, kawasan yang dapat dilepaskan, maupun kawasan yang memerlukan penataan ulang.
“Tim terpadu ini penting untuk memverifikasi kondisi sebenarnya di lapangan sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kepentingan strategis negara,” ujarnya.
Secara politik, Ivan juga menilai sudah saatnya Gubernur Jambi memimpin langsung rapat koordinasi khusus yang melibatkan Pertamina, ATR/BPN, Pemerintah Kota Jambi, DPRD Kota Jambi, dan DPRD Provinsi Jambi.
Menurutnya, langkah tersebut akan menunjukkan kehadiran Pemerintah Provinsi sebagai fasilitator penyelesaian, bukan sekadar penonton dalam persoalan yang menyangkut kepentingan ribuan masyarakat.
“Pemprov harus hadir sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah pusat, Pertamina, dan masyarakat. Jika Gubernur memimpin langsung rapat koordinasi ini, maka akan terlihat keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat sekaligus menjaga aspek keselamatan dan kepastian hukum,” kata Ivan.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan zona merah akan membawa dampak besar bagi pembangunan daerah. Selain memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, penyelesaian tersebut juga akan meningkatkan nilai aset masyarakat, memperkuat investasi, memperluas basis pajak daerah, meningkatkan penerimaan BPHTB dan PBB, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat.
“Persoalan ini bukan hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut masa depan pembangunan Kota Jambi dan Provinsi Jambi. Karena itu diperlukan sinergi seluruh pihak agar solusi yang adil, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dapat segera terwujud,” pungkasnya. (PYI)















Discussion about this post