Nasional -Berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.02.07 Tahun 2021, saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia. Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional , penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
Bagi pemohon visa offshore wajib melampirkan persyaratan tambahan berupa :
1.Hasil RT-PCR negative yang masih berlaku dan bisa dipindai QR Code
2.Bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap
3.Surat pernyataan (dalam Bahasa Inggris) bersedia menjalani karantina minimal 8 (delapan) hari di fasillitas karantina/ Kesehatan yang sesuai protokol Kesehatan.
Persyaratan tambahan ini juga berlaku bagi pemohon visa alasan kemanusiaan di Perwakilan Republik Indonesia.
Seluruh permohonan yang terkait izin tinggal keimigrasian dilakukan secara online melalui website izintinggal-online.imigrasi.go.id.
Sumber : Ditjen Imigrasi

















Discussion about this post