Cendawan
  • BERITA
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HERITAGE
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SAINTEK
  • RAGAM
  • HUKUM
Cendawan
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HERITAGE
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINTEK
No Result
View All Result
Cendawan
No Result
View All Result

Home » Hukum Menceritakan Aktivitas Seksual Suami-Istri Kepada Orang Lain

Hukum Menceritakan Aktivitas Seksual Suami-Istri Kepada Orang Lain

by admin
07/07/2021
in HUKUM
A A
0
12
SHARES
2k
VIEWS

Islam adalah agama yang sempurna. Agama yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW ini mengatur segala hal yang berhubungan dengan aktivitas kehidupan manusia. Baik yang menyangkut aspek lahiriah (tampak oleh panca indra) maupun aspek batiniyah (sesuatu yang tidak tampak oleh panca indra).

Aturan yang ada dalam agama islam ini tidak bertujuan untuk mempersulit pemeluknya, melainkan untuk membawa kebaikan yang terkadang belum disadari oleh manusia. Hal ini dikarenakan seperangkat aturan dalam islam telah ditetapkan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta. Allah Yang Maha Mengetahui sebelum manusia belajar menggunakan akal dan logikanya. Maka dari itu, selayaknya setiap umat islam lebih mengedepankan perintah dan aturan Allah ketimbang mengikuti akal dan nafsunya.

BacaJuga

Keluarga Warga Binaan Mulai Bisa Berkunjung, Simak Ketentuannya

Kanwil Ditjenpas Jambi Perkuat Reintegrasi Sosial Melalui Pemberdayaan Ekonomi Klien

Lapas Jambi dan Satbrimob Gelar Razia Malam, Ratusan WBP Diperiksa

Hubungan antara suami dan istri dalam bingkai keluarga tak luput dari perhatian ajaran islam. Selain kewajiban dan hak yang ada pada setiap suami istri, ada pula hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh keduanya. Diantara larangan bagi pasangan suami istri yang telah menikah adalah menjadikan aktivitas seksualnya sebagai bahan pembicaraan kepada orang lain.

Baik suami maupun istri diharamkan menceritakan apa yang mereka lakukan saat berhubungan badan dengan pasanganya kepada orang lain. Berdasarkan hadits riwayat Muslim dan Abu Daud, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Seburuk-buruk kedudukan manusia di sisi Allah pada hari kiamat nanti adalah seorang laki-laki yang berhubungan dengan istrinya, dan begitu juga istrinya, kemudian ia menyebarkan rahasianya”.

Abu Hurairah meriwayatkan, suatu ketika Rasulullah SAW mengimami para sahabat dalam shalat. Setelah beliau selesai shalat, beliau menghadapkan pandanganya kepada para sahabat dan bersabda:

“Tetaplah di tempat kalian. Apakah diantara kalian ada laki-laki yang jika mendatangi istrinya, ia menutup pintu dan menurunkan tirainya, kemudian ia keluar lalu menceritakanya dengan mengatakan, ‘aku melakukan begini dan begitu dengan istriku’.”

Para sahabat diam. Rasulullah SAW lalu mengarahkan pandanganya kepada para perempuan lalu bersabda, “Apakah diantara kalian ada perempuan yang menceritakan (hal itu pula)?”

Mendengar pertanyaan nabi tersebut, seorang pemudi berdiri di atas lututnya dan meninggikan dirinya agar terlihat oleh Rasulullah SAW dan agar beliau bisa mendengar perkataanya. Perempuan itu berkata: “demi Allah, mereka (laki-laki dan perempuan) ini menceritakanya.”

Mendengar pengakuan tersebut, Rasulullah SAW bersabda:

“Tahukah kalian seperti apakah orang yang telah melakukan itu? Sesungguhnya orang yang telah melakukanya adalah seperti setan laki-laki dan setan perempuan yang saling bertemu di jalan, lalu mereka melakukan syahwatnya (bersetubuh) sambil dilihat oleh orang lain.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Berdasarkan dua hadits tersebut, sangat jelas hukumnya bahwa hukum menceritakan aktivitas seksual suami istri kepada orang lain adalah haram dan sangat dilarang oleh nabi Muhammad SAW. Terlepas dari apakah tujuan menceritakan tersebut untuk membanggakan diri dan pasangan di hadapan orang lain, ataupun hanya sebatas menjadi bahan guyonan dan hiburan semata.

Semoga kita semua bisa menjauhi perilaku tercela yang dilarang dalam islam tersebut. Aamiin.

(Disarikan dari kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam, Karya Abdullah Nasih Ulwan)

Tags: #kajiankeluargaislami
Previous Post

Kapan Agama Islam Pertama Kali Hadir di Indonesia?

Next Post

Menang Tipis, Tim Samba Melaju Ke Final Copa America 2021

Next Post

Menang Tipis, Tim Samba Melaju Ke Final Copa America 2021

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali

Hari Ketiga PPKM Darurat, Gus Muhaimin Sidak Dua Pasar di Jaksel

Antisipasi Tambahan Kebutuhan RS, Presiden Jokowi Pastikan Kesiapan Asrama Haji Pondok Gede

Kalahkan Spanyol, Italia Amankan Satu Tiket Final Euro 2020

Discussion about this post

Artikel Populer

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Oplus_16908288

Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Jadi Alasan DPRD Jambi Dorong Perda Zakat

09/06/2026
Ruangan untuk berkunjung bagi keluarga warga binaan di lapas Jambi yang baru. FOTO: IST

Keluarga Warga Binaan Mulai Bisa Berkunjung, Simak Ketentuannya

09/06/2026
KI Provinsi Jambi terima kunjungan kerja komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. FOTO: IST

Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi, KI Jambi Sambut Kunjungan Komisi I DPRD Bengkulu

04/06/2026
Oplus_16908288

Waka I DPRD Jambi: Hujan Buatan Benteng Awal Cegah Karhutla

08/06/2026
Saat meninjau stand kreatifitas warga binaan Lapas di Jambi. FOTO: IST

Kanwil Ditjenpas Jambi Perkuat Reintegrasi Sosial Melalui Pemberdayaan Ekonomi Klien

04/06/2026
Oplus_16908288

Nasib Ribuan Warga di Zona Merah, Ivan Wirata Dorong Intervensi Langsung Gubernur Jambi

09/06/2026
Oplus_16908288

Hingga Dilantiknya Komisioner Baru, Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang

10/06/2026
Oplus_16908288

DPRD Jambi Ingatkan: Proyek Jalan Mendalo Bisa Deadlock Jika Daerah Tidak Proaktif

10/06/2026
Ruangan untuk berkunjung bagi keluarga warga binaan di lapas Jambi yang baru. FOTO: IST

Keluarga Warga Binaan Mulai Bisa Berkunjung, Simak Ketentuannya

09/06/2026
Oplus_16908288

Nasib Ribuan Warga di Zona Merah, Ivan Wirata Dorong Intervensi Langsung Gubernur Jambi

09/06/2026
Oplus_16908288

Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Jadi Alasan DPRD Jambi Dorong Perda Zakat

09/06/2026
Oplus_16908288

Waka I DPRD Jambi: Hujan Buatan Benteng Awal Cegah Karhutla

08/06/2026
KI Provinsi Jambi terima kunjungan kerja komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. FOTO: IST

Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi, KI Jambi Sambut Kunjungan Komisi I DPRD Bengkulu

04/06/2026
Saat meninjau stand kreatifitas warga binaan Lapas di Jambi. FOTO: IST

Kanwil Ditjenpas Jambi Perkuat Reintegrasi Sosial Melalui Pemberdayaan Ekonomi Klien

04/06/2026
Pimpinan DPRD Kota Jambi. FOTO: IST

Refleksi 625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Kemas Faried Titip Harapan untuk Generasi Mendatang

02/06/2026
Oplus_16908288

HUT Pemkot Jambi ke-80, Azhar Soroti Kemajuan Pembangunan dan Penanganan Banjir

02/06/2026
Cendawan

Navigate Site

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HERITAGE
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINTEK